You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Diduduki Warga, Aset Pemda di Cempaka Putih Timur Bakal Diambil Alih
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Aset DKI di Cempaka Putih Timur akan Diambil Alih

Pemerintah Provinsi (‎Pemprov) DKI Jakarta segera mengambil alih lahan seluas 350 meter persegi di Jalan Cempaka Putih Tengah 14, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang selama 20 tahun telah dikuasai masyarakat.

Dari pendataan kita ada sekitar 17 kepala keluarga yang tinggal di sana. Itu lahan milik pemda hanya lama tidak dirawat

Lahan yang berlokasi tepat dibelakang kantor Kelurahan Cempaka Putih Timur tersebut dulunya adalah bekas Kantor Urusan Agama (KUA). Karena lama tidak dipakai lahan tersebut dibangun sejumlah gubuk liar.

Pantauan Beritajakarta.com, lahan tersebut tidak terawat dan penuh dengan gubuk tidak bertuan. Gerobak sampah juga terlihat terparkir di sepanjang kawasan lahan tersebut.

Bangunan Liar di Jl Ahmad Yani Dibongkar

"Dari pendataan kita ada sekitar 17 kepala keluarga yang tinggal di sana. Itu lahan milik pemda hanya lama tidak dirawat," ujar Bernard Tambunan, Wakil Camat Cempaka Putih, Jumat (4/12).

Setelah diambil alih lahan pihaknya berharap dari tingkat kota segera memagar lokasi tersebut agar tidak dimasuki warga yang tidak bertanggung jawab. Lahan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan sementara untuk taman atau kebutuhan lainnya.

"Posisi kita memang hanya sebagai eksekutor lahan tersebut dari pemilik liar. Namun kita harap dari tingkat kota segera memikirkan nantinya mau dibangunkan apa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati